Pemkab Berau Tegaskan Komitmen Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Dalam upaya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, Pemkab Berau menunjukkan komitmennya melalui gelaran workshop “Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat” yang digelar di Ruang sangalaki, Selasa (03/12/2024). Workshop ini dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 dan SK Bupati Berau Nomor 404 Tahun 2024.

 

“Untuk itu kami mendorong Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau dan masyarakat adat untuk aktif dalam proses pengakuan. DPMK sebagai  SKPD terdepan harus siap mendampingi dan memfasilitasi masyarakat adat bersama Pemerintah Kampung dan Kecamatan. Ini adalah wujud keberpihakan kami untuk melindungi kearifan lokal yang menjadi modal pembangunan,” ungkap Sekretaris Daerah, Muhammad Said saat membuka kegiatan.

 

Apalagi tambahnya, Peraturan ini mengatur bahwa masyarakat adat yang ingin diakui sebagai masyarakat hukum adat harus memenuhi persyaratan tertentu dengan difasilitasi pihak kampung dan instansi terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengakuan yang sesuai dengan aturan dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.

 

“Sangat disadari pentingnya masyarakat hukum adat dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

 

Disampaikan Sekda M Said lagi, eksistensi masyarakat adat adalah modal sosial yang harus kita jaga. Kita perlu meningkatkan kolaborasi dan toleransi untuk mendukung keberadaan mereka sebagai bagian dari kekuatan pembangunan.

 

“Pemkab Berau berharap upaya ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat adat dalam pembangunan serta menjaga kearifan lokal sebagai warisan budaya yang berharga, “ terangnya. (sep/FN/Advetorial)